;

Google Search

MEMBANGUN SEBUAH TEAM YANG SOLID

I. PENDAHULUAN

Dengan demikian pesatnya perkembangan informasi dan tekhnologi dewasa ini, sudah banyak pekerjaan yang dipermudah oleh kehadiran “komputer” yang kemudian menggerakkan suatu mesin untuk bekerja sesuai dengan kehendak kita dengan hasil yang maksimal, sehingga peran “manusia” lambat laun dapat tergeser oleh kehadiran “tekhnologi”, perilaku manusia akan menjadi lebih individualistis akibat ketergantungan pada sebuah komputer, akhirnya kerjasama antar individu akan mengalami “pelunturan” nilai. Namun dalam sebuah organisasi apapun nama dan tujuannya, niscaya tidak akan memperoleh keberhasilan yang dapat dirasakan semua anggotanya tanpa adanya hubungan yang baik antar anggotanya, baik antara anak buah dengan anak buah lainnya maupun antara anak buah dengan pimpinan dan antar pimpinan yang lain. Perilaku manusia dalam sebuah organisasi sangat menentukan keberhasilan mencapai suatu tujuan, untuk itu perlu dirumuskan suatu cara mencapainya yaitu dengan membangun sebuah team yang solid dan tangguh.

II. BAGAIMANA MEMBANGUN SEBUAH TEAM YANG SOLID

Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dalam membangun sebuah team yang solid dan tangguh, dan menurut penulis tahapan-tahapan ini seyogyanya dapat dilalui dalam suatu mekanisme yang berurut untuk mendapatkan hasil yang maksimal, tahapan tersebut antara lain :

A. Membangun kepercayaan

Mengumpamakan diri kita sebagai seorang pimpinan/manajer, kita pertama harus membangun kepercayaan, yang meliputi ;

1. Kepercayaan diri anggota team

Sebuah team tidak akan dapat memulai pekerjaannya bilamana pada anggotanya tidak tertanam rasa percaya diri, sebuah pekerjaan yang dilakukan tanpa kepercayaan diri akan fatal akibatnya karena dikerjakan dalam situasi penuh keraguan atas kemampuan diri yang dianggap kurang. Kemampuan seseorang dapat ditingkatkan dengan pembelajaran, cara belajar meningkatkan kemampuan yang paling efektif dalam sebuah team adalah dengan belajar kepada anggota team lainnya.

2. Rasa saling percaya antar anggota dan kepercayaan kepada pimpinan team

Pekerjaan yang paling susah dilaksanakan, begitulah kira-kira. Tapi dimulai dari seorang pimpinan yang mau memberikan kepercayaan dalam melaksanakan suatu pekerjaan kepada anggota team maka anggota team akan merasa berdiri pada posisinya, dipercaya oleh pimpinan adalah mejadi predikat tersendiri bagi seorang anggota team. Rasa senang karena mendapat kepercayaan dari pimpinan dengan serta merta akan menular kepada anggota team lainnya untuk berusaha memperoleh kepercayaan dari pimpinan juga, namun tentunya dengan cara yang sesuai dengan prosedur serta sesuai tingkatan masing-masing.

B. Membangun Semangat

1. Semangat Individu

2. Semangat Team

3. Semangat Kerja

Ketiganya harus dipisahkan dalam semangat sebagai masing-masing pengimplementasian, hampir mirip dengan motivasi tapi semangat lebih cenderung kepada suatu simbolisasi makna dan tujuan kerja dalam sebuah team, misal ; “RAIH JUARA 2009!!”, “GO TO THE BEST 2009!!”, sehingga dengan pemahaman bahwa setiap anggota sebagai individu maupun sebagai sebuah team dan setiap anggota dalam bekerja harus selalu tertanam semangat untuk menjadi “Juara”, menjadi “the best” bagi dirinya sendiri, team maupun cara bekerjanya.

C. Memahami cara kerja dan tujuan Team

Paham bagaimana cara kerja sebuah team bagi setiap anggota didalamnya adalah sangat penting, dan yang paling mendasar untuk dipahami adalah bahwa sebuah team tidak akan bekerja dengan baik bilamana suatu tujuan dan pekerjaan tidak dilakukan secara bersama-sama. Pekerjaan akan mejadi lebih ringan bila para anggota dalam sebuah team saling membantu sesuai dengan porsi dan tingkat keanggotaannya untuk kemudian mendapatkan tujuan yang ingin dicapai.

D. Menentukan perencanaan

Dalam mencapai tujuan sebuah team, sekalipun team itu kecil tetap harus melalui tahapan ini yaitu perencanaan. Proses perencanaan yang baik adalah dengan melibatkan seluruh anggota team dalam perumusan perencanaan tersebut. Perencanaan yang hanya dilakukan oleh pimpinan saja akan membuat para anggota team merasa melakukan pekerjaan pimpinan saja bukan pekerjaan team, sehingga akan berpengaruh pada pencapaian sasaran dan tujuan.

E. Membangun komunikasi

Berkomunikasi dengan baik antara pimpinan dengan anggota team sebenarnya bukan suatu hal yang susah dilakukan namun berat jika tidak biasa dilatihkan.  Jalinan komunikasi yang sedemikian rupa diatur dengan baik tanpa meninggalkan etika dan nilai-nilai atau norma dalam organisasi tentu akan lebih efektif dalam menunjang keberhasilan team dalam mencapai tujuan bersama. Komunikasi dalam sebuah organisasi yang besar maupun team yang kecil pada dasarnya sama, yaitu dilakukan dengan penglihatan, pendengaran dan perasaan. Ketiganya setiap saat bisa dilakukan dan harus dilakukan dan sebaiknyalah secara bersama-sama, pemimpin mengatur dan memperlakukan anggotanya tidak hanya dengan lisan melalui perintah yang kemudian didengar oleh anggotanya tetapi perasaan juga harus dimainkan. Sebagai contoh ; bilamana seorang anggota minta ijin pulang lebih dahulu kepada pimpinannya karena anaknya sakit, maka si pimpinan tidak sepantasnya memaksakan kepada anggota untuk menyelesaikan pekerjaan sampai waktu kerja selesai.

F. Menerima perubahan yang relevan

Sebagai seorang pimpinan atau manajer dalam sebuah organisasi atau team diperlukan sikap dapat menerima suatu hal yang baru dari anggota maupun pihak di luar team yang akan dapat menjadikan suatu kebaikan dalam team tersebut, namun segala masukan tersebut tetap harus tetap mendapat filter agar tidak menjadikan team menurun kenerjanya.

G. Meningkatkan motivasi

Motivasi dalam hal ini lebih lebih cenderung mengenai sesuatu hal yang dapat memberikan dorongan bagi masing-masing individu anggota team dalam bekerja, seorang pemimpin wajib meningkatkan motivasi ini, yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain pemberian dukungan operasional yang cukup bilamana anggota melaksanakan pekerjaan diluar tugas rutinnya. Hal semacam ini secara tidak langsung akan dapat memacu motivasi para anggota team untuk dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik.

H. Memberikan reward and punishment

Reward atau penghargaan atas suatu prestasi kerja yang dilakukan oleh anggota selayaknya mendapat apresiasi dari pimpinannya walaupun tingkat prestasi tersebut kecil tetapi paling tidak berupa suatu pujian saja sudah cukup bagi seorang anggota untuk mengetahui bahwa ternyata kerja anggota selama ini mendapat perhatian dari pimpinannya. Sebaliknya punishment yang hanya berupa teguran sekalipun sudah cukup memberikan arti kepada anggota tersebut untuk memperbaiki kinerjanya dan secara tidak langsung dapat memberikan contoh kepada anggota yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama sehingga tidak akan mendapatkan hukuman dari pimpinannya.

III. KESIMPULAN

Membangun sebuah team yang tangguh dan solid pada dasarnya bergantung kepada pemimpinnya, karakter sebuah team biasanya dibangun dari awal dan dari sosok seorang pemimpin, namun tetap saja tahapan dan dasar-dasar dalam membangun sebuah team sebagaimana diuraikan diatas harus dilakukan karena tanpa adanya kepercayaan, semangat, persamaan pemahaman, perencanaan, komunikasi, keterbukaan dan lain sebagainya akan sangat sulit membangun sebuah team yang tangguh.

Sebenarnya tidak hanya sebatas hal-hal tersebut yang dapat dijadikan dasar untuk membangun sebuah team yang tangguh, akan tetapi paling tidak kriteria-kriteria tersebut di atas bilamana dilaksanakan niscaya sebuah team yang tangguh akan dapat dibangun.



POLRI DAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP GLOBAL “Dalam Upaya Penanggulangan Ekspor Kabut Asap”


I. PENDAHULUAN

Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningakatan kualitas hidup itu sendiri. (Kementerian Lingkungan Hidup, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, 2004, hal. 29)
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dapat yang tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial. (Nabil Makarim, Sambutan Dalam Seminar Pemikiran Perubahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, 2003 hlm 1)
Lingkungan Hidup di Indonesia menyangkut tanah, air, dan udara dalam wilayah negara Republik Indonesia. Semua media lingkungan hidup tersebut merupakan wadah tempat kita tinggal, hidup serta bernafas. Media lingkungan hidup yang sehat, akan melahirkan generasi manusia Indonesia saat ini serta generasi akan datang yang sehat dan dinamis. Pembangunan industri, eksploitasi hutan serta sibuk dan padatnya arus lalu lintas akibat pembangunan yang terus berkembang, memberikan dampak samping. Dampak samping tersebut berakibat pada tanah yang kita tinggali, air yang kita gunakan untuk kebutuhan hidup maupun udara yang kita hirup.

Apabila tanah, air dan udara tersebut pada akhirnya tidak dapat lagi menyediakan suatu iklim atau keadaan yang layak untuk kita gunakan, maka pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup telah terjadi.
Pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang namun juga akan mengancam kelangsungan hidup anak cucu kita kelak.

II. PERMASALAHAN

Selama bertahun-tahun, masalah kiriman kabut asap Indonesia ke Negeri Jiran masih saja tidak terselesaikan. Seakan tanpa malu, Indonesia menjadi penyebab rendahnya kualitas udara Malaysia. "Kualitas udara sudah tidak sehat di enam wilayah sekitar Kuala Lumpur dan Serawak. Dari 50 unit stasiun pemantau milik Malaysia, hanya tiga melaporkan kualitas udara baik. Lainnya hanya moderat," pernyataan Departemen Lingkungan Malaysia yang dilansir Bernama, Rabu (5/8/2006). Setiap tahun kejadian ini selalu berulang pada musim kemarau, ketika petani Indonesia secara ilegal membersihkan lahan dengan cara membakar sisa-sisa tanaman. Malaysia dan Singapura sudah berulangkali mengeluhkan kabut asap dari Tanah Air sejak 1997 silam. Selain masalah kesehatan, mereka rugi jutaan dolar karena kehilangan pendapatan di sektor pariwisata dan penundaan penerbangan karena menurunnya jarak pandang. Pekan ini, Menteri Lingkungan Malaysia Douglas Unggah Embas berencana terbang ke Riau untuk membahas masalah ini. Sedihnya, pemerintah Indonesia mengaku kekurangan dana dan kemampuan membendung praktek pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. (Dilansir dari Berita Internet melalui Situs INILAH.COM, 2006)
Kabut asap dari pembakaran lahan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyebabkan aktivitas penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin terhambat. Bukan hanya itu, lalu lintas darat pun ikut terganggu akibat pandangan pengendara terhalang kabut. Humas PT Angkasa Pura I Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Awaluddin, mengatakan, kabut asap yang menyelimuti kawasan bandara menyebabkan sejumlah penerbangan terlambat. "Penerbangan pagi hari ada lima pesawat, empat mengalami penundaan dan hanya satu yang terbang tepat waktu yakni Batavia Air," ujar Awaluddin, di Banjarbaru. Menurut Awaluddin, penyebab tertundanya penerbangan ini karena jarak pandang kurang dari 2.000 meter. Sehingga pengawas udara dan pilot mengambil keputusan menunda keberangkatan hingga jarak pandang normal. Beberapa jadwal penerbangan yang mengalami gangguan seperti, pesawat Wing Air tujuan Surabaya yang seharusnya berangkat pukul 07.15 WITA mengalami penundaan satu jam lebih menjadi pukul 08.30 WITA. Penundaan ini juga mengakibatkan tertundanya penerbangan kedua pada pukul 10.00 WITA menjadi pukul 12.15 WITA. Pesawat lain yang juga terlambat terbang akibat jarak pandang tidak memenuhi batas toleransi ini adalah Lion Air tujuan Jakarta. Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WITA namun baru dapat terbang pada pukul 08.50 WITA. Sedangkan pesawat yang tidak terkena dampak kabut asap yakni Batavia Air berangkat tepat waktu. Pesawat tujuan Jakarta itu berangkat sesuai jadwal pada pukul 07.30 WITA. Selain mengganggu jadwal penerbangan, asap tipis yang menyebar itu juga cukup mengganggu jarak pandang pengendara yang melintas. Antara lain di ruas Jalan Ahmad Yani di wilayah kota Banjarbaru dan sekitarnya.
Kabut asap tipis menyelimuti Palembang selama beberapa jam sejak dua hari terakhir. Kabut asap tersebut berasal dari lokasi kebakaran lahan di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang tertiup angin ke Palembang. Kabut asap tampak cukup tebal pada hari Selasa malam.

Bau asap yang ditimbulkan juga sedikit mengganggu pernapasan meskipun tidak mengganggu jarak pandang. Pada hari Rabu (6/8/2006) bau asap mulai tercium pada sore hari.

Menurut GIS Remote Sensing Specialist dari South Sumatera Forest Fire Management Project (SSFFMP), Solichin, kebakaran lahan di Pampangan sudah terjadi selama empat hari. Lokasi kebakaran lahan di Pampangan terletak di lahan gambut namun masih di pinggir kawasan hutan. "Kabut asap yang menyelimuti Palembang merupakan asap kiriman dari Pampangan. Kalau angin bertiup ke tenggara pasti asap terbawa ke Palembang," kata Solichin. Solichin mengatakan, musim kemarau tahun ini perlu diwaspadai karena cenderung lebih kering dibandingkan tahun 2007. Kemungkinan terjadi kebakaran lahan di Sumsel akan lebih banyak. Kepala Seksi Kebakaran Hutan Dinas Kehutanan Sumsel Achmad Taufik mengutarakan, jumlah titik panas di Sumsel pada hari Rabu hanya dua yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Padahal pada hari Selasa terpantau ada 16 titik panas. "Penyebab kabut asap di Palembang belum diketahui pasti, tetapi diduga akibat meningkatnya aktivitas petani yang mulai membuka lahan dengan cara membakar," ujar Taufik. Kepala Stasiun Klimatologi BMG Kenten, Palembang M Irdam mengatakan, kabut yang menyelimuti Palembang bisa berasal dari kabut asap dan kabut radiasi uap air. Kabut radiasi tersebut mengurangi jarak pandang sampai kurang dari 2.000 meter sehingga mengganggu penerbangan. "Indeks kekeringan di Sumsel sudah tinggi, saat ini mencapai lebih dari 1.500. Curah hujan pada bulan Juli masih di atas normal yaitu 162 milimeter, sedangkan curah hujan bulan Agustus dua milimeter," kata Irdam )

Beberapa gambaran di atas dimaksudkan penulis bahwa kabut asap yang disebabkan pembakaran lahan perkebunan atau pertanian di sebagian daerah di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah sedemikian rupa sehingga akibat yang ditimbulkannya tidak hanya berdampak Nasional tetapi sudah berdampak Global, lintas batas Negara. Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat seperti ISPA (Inpeksi Saluran Pernapasan Atas), serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara serta yang paling tidak mengenakkan sebagai bangsa Indonesia adalah dapat merusak citra bangsa kita di mata bangsa lain, kita dicap sebagai Negara peng-ekspor Asap.
Bahkan dalam suatu kesempatan, Kementerian Luar Negeri Singapura mengemukakan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan kekecewaannya mengenai terulangnya kabut asap dari Indonesia.
Terlepas dari itu semua, sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat sebaiknya kita mendapatkan suatu rumusan pemecahan masalah dalam upaya penanggulangan kabut asap ini agar di masa mendatang, namun semua ini tidak dapat terlepas dari peran seluruh komponen Negara dan Masyarakat.

III. UPAYA PENANGGULANGAN

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah baik Pusat maupun masing-masing Daerah dalam penanggulangan dan pengantisipasian serangan kabut asap diberbagai wilayah di Indonesia, sebagai contoh adanya peringatan kepada para pembakar hutan juga sudah diberikan Gubernur Sumatera Selatan di tahun 2007, akan tetapi peringatan tetap diabaikan, dan kabut asap semakin tampak di beberapa titik, terutama di sepanjang jalan Indralaya Ogan Ilir yang membuat jarak pandang hanya beberapa meter saja pada pagi dan siang hari. Contoh di atas, adalah salah satu upaya Pemerintah dalam penanggulangan pembakaran hutan dan lahan yang dapat dikatakan gagal, karena peringatan-peringatan tersebut hanya sebatas retorika tanpa dibarengi dengan tindakan nyata, seperti perkenaan sanksi kepada mereka-mereka yang melanggar peringatan tersebut, baik individu maupun suatu perusahaan berbadan hukum.

Dalam hal upaya penanggulangan pembakaran hutan dan lahan ini sebaiknya kita gali terlebih dahulu penyebab terjadinya dari berbagai sudut pandang, seperti motif pembakaran, pelaku pembakaran, dan aspek hukum dalam tindakan pembakaran hutan dan lahan tersebut. Ada beberapa temuan yang disampaikan oleh beberapa peneliti, seperti ; bahwa kebakaran hutan terjadi di Sumatera dan Kalimantan, kebanyakan disengaja. Setiap musim kering, hutan dan lahan secara tidak sah dibakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan, pelakunya adalah para peladang tradisional maupun oleh perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit dan hutan tanaman industri untuk pembukaan lahan perkebunan. Disinilah seharusnya instrumen Pemerintah yang ada dapat mengidentifikasi permasalahan untuk kemudian ditemukan formula yang tepat dalam penanggulangan pembakaran hutan dan lahan ini, sebagai contoh ; penentuan cara baru membuka lahan perkebunan dan pertanian tanpa melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bilamana formula yang digunakan tetap tidak dapat diterapkan maka barulah Instrumen hukum yang sebaiknya berperan, Polri sebagai alat negara penegak hukum berbicara berdasar payung hukum yang ada. Beberapa Undang-Undang dan Peraturan lainnya dapat digunakan Polri untuk menegakkan aturan dalam rangka penanggulangan, pencegahan dan penanganan pembakaran hutan dan lahan.

Pada waktu yang lalu beberapa kebijakan tingkat kewilayahan telah dikeluarkan oleh Polri, seperti dikeluarkannya Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Pol:B/M/01/VI/2004 yang berisi larangan membakar hutan, alang-alang atau semak-semak dimana ancaman hukumannya adalah Karena maklumat berisi tindakan hukum jika dilanggar. Jika masyarakat kedapatan melakukan pembakaran hutan, alang-alang atau semak-semak, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pasal 41 dan pasal 42 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, pasal 187, pasal 188, pasal 359, pasal 360 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 73/1958 tentang berlakunya KUHP, kemudian Kapolda Kalbar telah mengeluarkan instruksi yang berisi ancaman hukuman berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan kabut asap di provinsi itu, dalam instruksi Polda Kalbar, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam karena kealpaan (kesalahan) pasal 187 dan 188 KUHP maksimal kurungan penjara 12 tahun. Apabila dengan sengaja atau karena kelalainnya membuka lahan dengan cara dibakar diancam pasal 48 dan 49 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun denda Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat diancam pasal 41 dan 42 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), apabila akibat kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan. Apabila akibat perbuatannya sehingga menyebabkan orang meninggal diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 750.000.000,-

Dalam hal pelaksanaan Maklumat Kapolda Sumsel No.Pol:B/M/01/VI/2004, jajaran Polda Sumatera Selatan pernah menahan empat tersangka pembakar hutan dan melakukan pemeriksaan intensif enam tersangka lainnya yang diduga dengan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Para tersangka pembakar hutan tersebut semuanya adalah petani dan belum ada satupun oknum dari pihak perusahaan perkebunan yang terbukti melanggar maklumat larangan pembakaran selama musim kemarau tersebut. Tersangka pembakar hutan yang melanggar maklumat larangan membakar hutan/lahan pertanian di musim kemarau itu dikenakan ancaman kurungan penjara 3 - 12 tahun sesuai KUHP pasal 187 dan 188.
Selain langkah penegakkan huku tersebut di atas, jajaran Polda Sumatera Selatan juga mengintruksikan kepada seluruh anggota yang bertugas di daerah rawan kebakaran hutan diperintahkan peka terhadap lingkungannya dan selalu mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat mencegah warga melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan dan wilayah Sumsel terbebas dari gangguan kabut asap.

IV. PENUTUP

Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (Undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat ternyata mempunyai peran yang sangat penting dalam menanggapi issue-issue masalah lingkungan hidup baik nasional maupun global, untuk itu sudah sewajarnya bila Polri sebagai Institusi maupun sebagai Individu harus semakin berkembang mengikuti perubahan jaman.

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM MENDUKUNG GRAND STRATEGI POLRI

Kritisi pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi dalam mewujudkan Program Kerja Akselerasi Polri

I. Latar Belakang

Sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah. Hal ini perlu diingat karena telah terjadi perubahan paradigma menuju desentralisasi di berbagai aspek pembangunan. Dengan demikian, kiat di balik desentralisasi adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dan pencapaian akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen dilakukan hampir pada seluruh organisasi maupun Instansi Pemerintahan, tak terkecuali pada lingkup Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimana setiap waktu sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat Polri harus selalu berbenah baik secara Internal maupun Eksternal.

Pada 27 Oktober 2008 dikeluarkanlah KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Pol. : Kep / 37 / X / 2008 tentang PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT dalam
rangka mengemban tugas-tugas pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dalam negeri, yang tetap mengacu pada Grand Strategi Polri (2005 - 2025), maka dirumuskanlah Visi dan Misi Polri sebagai berikut :

a. Grand Strategi 2005-2025.
Grand Strategi Polri dirumuskan dalam tiga tahapan yang mencerminkan upaya Polri secara gradual yaitu :

1. Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010). Keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan (trust).

2. Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015). Merupakan kelanjutan dari tahap pertama, di mana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri.

3. Tahap III : STRIVE FOR EXCELLENCE (2016 - 2025). Membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan pelayanan Polri yang optimal dapat diwujudkan.

b. Visi dan Misi Polri
Program pembangunan Polri ke depan diharapkan tetap mengacu pada Grand Strategi Polri 2005 - 2025 di mana di dalamnya telah dirumuskan Visi dan Misi Polri.
Visi Polri : " Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modem sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum."
Untuk mewujudkan Visi Polri telah disusun Misi Polri sebagai berikut :

1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/progresif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
2. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah serta memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
3. Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran orang dan barang.
4. Mengembangkan perpolisian masyarakat (community policing) berbasis kepada masyarakat patuh hukum (law abiding citizen).
5. Menegakkan hukum secara profesional dan obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
6. Mengelola secara profesional, transparan dan akuntabel seluruh sumber daya Polri guna mendukung keberhasilan tugas Polri.

Adapun pada PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT disebutkan posisi awal dari organisasi Polri, yaitu :
Pada hakekatnya merupakan realita dan posisi awal yang secara tulus dan jujur harus disadari, oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan akselerasi yang diarahkan pada perubahan kultural dengan tetap mengacu kepada Grand Strategi Polri 2005-2025. Secara rinci posisi awal dari pelaksanaan tugas Polri yang menjadi fokus dari program akselerasi, meliputi :

a. Bidang perumusan tugas pokok.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 sampai dengan 19 telah memberikan 3 tugas pokok, 12 tugas-tugas dan 37 kewenangan kepada Polri, namun sejauh ini belum ada penataan dan pembagian tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh setiap tingkatan unit organisasi dan satuan kewilayahan Polri. Sehingga dapat terjadi tumpang tindih atau tidak ada yang melaksanakan dan sulitnya mengukur kinerja organisasi.

b. Bidang organisasi.
Sebagai organisasi publik yang dinamis, maka untuk menjawab perubahan lingkungan dan meningkatnya tuntutan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi Polri secara umum, dan secara khusus melakukan restrukturisasi Detasemen 88/AT, Polair, pembangunan INAFIS, PUSIKNAS, pembentukan Gugus Kendali Mutu dan pembentukan satuan wilayah mengikuti pemekaran wilayah pemerintahan daerah.

c. Bidang operasional.
Meskipun kinerja operasional Polri telah menunjukkan hasil yang baik dan dirasakan oleh masyarakat, namun demikian perlu dilakukan pembenahan dan peningkatan kinerja bidang operasional yang meliputi :
1. Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
2. Pengamanan Pemilu 2009.
3. Penanganan 4 jenis kejahatan yang menjadi prioritas.
4. Pelaksanaan Polmas.

d. Bidang kerjasama / HTCK.
Masih sering terjadinya miskoordinasi, tumpang tindih, bahkan friksi dan egosektoral antara Polri dengan departemen dan instansi terkait di dalamnegeri, serta perlunya peningkatan dan perluasan kerjasama dengankepolisian / lembaga di luar negeri, memerlukan pembenahan struktur dan instrumen kerjasama dengan lembaga di dalam negeri dan lebih proaktif dalam membangun kerjasama dengan kepolisian / lembaga di luar negeri.

e. Bidang tata kelola logistik.
Belum tertatanya pendataan logistik yang berkaitan dengan standar minimum kebutuhan logistik yang harus tersedia pada setiap unit organisasi dan setiap tingkatan satuan kewilayahan, disamping itu juga kepatuhan mengenai pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Polri, termasuk efektifitas dan efisiensi penggunaan serta perawatannya menjadi sebuah tantangan untuk dilakukan pembenahan sebagai akuntabilitas dalam pengelolaan logistik sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.

f. Bidang tata kelola asset.
Sampai saat ini Polri masih mendapatkan status disclaimer dari BPK karena belum tertibnya pencatatan, keberadaan dan status dari asset Polri, sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kondisi ini juga menuntut untuk dilakukan pembenahan tata kelola asset sesuai dengan Sistem Akuntabilitas Barang Milik Negara (SABMN).

g. Bidang tata kelola anggaran.
Masalah rendahnya penyerapan anggaran tahun 2008 menunjukkan Polri belum efektif dalam menggunakan anggaran dan juga mengindikasikan belum semua rencana kerja dapat berjalan sebagaimana mestinya.

h. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
Sampai saat ini Polri belum memiliki sebuah standar penilaian kinerja organisasi dan individu yang obyektif, transparan dan akuntabel yang dapat digunakan sebagai acuan dalam memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment).

i. Bidang sumber daya manusia.
Rendahnya kompetensi terutama lulusan Bintara dan Perwira Pertama Polri, masih banyaknya keluhan tentang penyimpangan dalam penerimaan anggota Polri, serta pembinaan karir yang belum menurut meritokrasi, obyektif, prestasi, moral dan kompetensi, mengharuskan untuk segera dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen dan pembenahan dalam pembinaan karir.

j. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
Harus diakui bahwa tingkat kesejahteraan anggota Polri secara umum masih jauh dari standar kebutuhan yang diperlukan. Oleh karena itu perlu disusun sistem remunerasi yang tepat dan mengusulkan kepada pemerintah sehingga dapat mendorong perbaikan kinerja sekaligus tingkat kesejahteraan anggota Polri.

k. Pemberdayaan Litbang.
Pemberdayaan peran Litbang dalam peningkatan kapasitas institusi Polri melalui pengkajianakademik yang komprehensif terhadap faktor internal dan eksternalorganisasi dengan mengikutsertakan lembaga pendidikan Polri secarasinergi guna menghasilkan inovasi-inovasi baru dan terobosan dalampelaksanaan fungsi kepolisian dan pemecahan masalah sosial masyarakatsecara komprehensif dan multidisipliner. Dengan demikian Litbang bukan merupakan unit organisasi tempat anggota yang bermasalah, namun sebagai pusat kajian Polri untuk mewujudkan center of excellence kepolisian yang terbaik di kawasan regional.

l. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi.2)

Sekarang ini Polri masih berada pada Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010) yang berarti bahwa Keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan (trust). Berdasarkan identifikasi terhadap permasalahan aktual yang dihadapi oleh Polri dan posisi awal yang menjadi fokus kebijakan akselerasi di atas, maka untuk melanjutkan program TRUST BUILDING yang masih tersisa dua tahun serta persiapan memasuki Tahap II dan Tahap III dikaitkan dengan Visi dan Misi Polri pada Grand Strategi maka Sistem Informasi Manajemen Polri secara umum untuk semua Bidang harus segera ditingkatkan dan dikembangkan.

II. DUKUNGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERHADAP ORGANISASI
Penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di lingkup tugas Polri telah dilakukan sejak lama, dari mulai Sistem Informasi Manajemen berbasis Komputer sampai saat ini Sistem Informasi Manajemen berbasis Internet, namun masyarakat sebagai pengguna layanan Polri dalam hal ini tentunya dapat menilai sejauh mana Sistem Informasi Manajemen yang selama ini telah dijalankan oleh Polri. Memang untuk menilai secara obyektif pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Polri diperlukan suatu Audit SIM / IT yang telah berjalan, akan tetapi masyarakatlah yang dapat merasakan kemanfaatan dari SIM dilingkup Polri ini.
Mengambil salah-satu program akselerasi Polri yang telah disebutkan diatas, yaitu pada Program Akselerasi bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, yang dimaksud disini adalah terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi.
Kesatuan-kesatuan Polri dari tingkat Dasar (KOD), yaitu Polres sampai dengan tingkat Mabes Polri saat ini telah berupaya melaksanakan program Akselerasi ini, terlihat dari semakin banyaknya Website atau Situs Polri yang sudah dapat diakses oleh masyarakat secara online, berikut contoh-contoh alamat Website atau Situs-situs tersebut 3) ;

a. Tingkat Polres:
1. www.jaksel.metro.polri.go.id
2. www.polreskarawang.com
3. www.polresdeliserdang.com
4. www.polresbantul.net
5. www.polresbojonegoro.com
6. www.polresminahasa.com
7. www.polresbandung.info
8. www.polreskotasukabumi.net
9. www.polrestasikmalaya.org
10. www.polresbanjarnegara.net
11. www.polres-sumenep.net
12. www.polresindramayu.web.id
13. www.polresgarut.web.id
14. www.polresmajalengka.co.cc
dan lain sebagainya.

b. Tingkat Polda :
1. www.jatim.polri.go.id
2. www.jogja.polri.go.id
3. www.jateng.polri.go.id
4. www.poldapapua.com
5. www.sumsel.polri.go.id
6. www.bali.polri.go.id
7. www.lodaya.web.id
8. www.sumsel.polri.go.id
dan lain sebagainya.

c. Tingkat Kesatuan pada Mabes Polri :
1. www.polri.go.id
2. www.brimob.polri.go.id
3. www.bimmas.polri.go.id
4. www.lantas.polri.go.id
dan lain sebagainya.

d. Tingkat Kesatuan Polda :
1. www.ropers.metro.polri.go.id (Biro Personil Polda Metrojaya)
2. www.reskrimum.metro.polri.go.id (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya)

Dari semangat pelaksanaan Program Kerja Akselerasi Polri yang sedemikian rupa sampai dengan bentuk pengaplikasiannya, yaitu Peluncuran Situs Web di lingkungan Polri tersebut ada beberapa fakta yang perlu dicermati, antara lain ;

a. Mabes Polri sebagai Kesatuan tertinggi dalam Organisasi Polri mempunyai alamat Website atau Situs www.polri.go.id, yang artinya Polri mempunyai DOMAIN (.go.id), Mabes Polri adalah Suatu Situs Resmi Pemerintah (Goverment) dan juga telah terdaftar pada Depatemen Komunikasi dan Informatika RI.

Demikian halnya dengan Website atau Situs-Situs Polda, Polres atau Kesatuan Polri yang mengikuti domain Mabes Polri seperti ; www.ropers.metro.polri.go.id, www.lantas.polri.go.id, www.sumsel.polri.go.id, www.jatim.go.id, www.jaksel.metro.polri.go.id, www. reskrimum.metro.polri.go.id, sedangkan Website Polri dengan domain selain itu (.go.id) berarti Website tersebut belum resmi terdaftar pada Depkominfo RI sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/ 2006 tentang penggunaan nama domain .GO.ID untuk Situs Web Pemerintah Pusat dan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menkominfo itu juga seharusnya nama domain di lingkup Polri sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sampai dengan tingkat paling rendah menggunakan SUB DOMAIN (.polri.go.id), sebagai contoh adalah www.jaksel.metro.polri.go.id.
Situs Web di lingkup Polri dengan nama Domain seperti ; www. polreskarawang.com, www.polres-sumenep.net, www.polresbandung.info, www. polresmajalengka.co.cc, www.polresindramayu.web.id, berarti menggunakan Domain di luar Domain Polri dan belum terdaftar pada Depkominfo sebagai Intansi Pemerintah. Bahkan Situs Web Polres Majalengka www.polresmajalengka.co.cc menggunakan domain gratisan dari penyedia jasa domain .co.cc, termasuk juga Polres Kuningan Polda Jabar yang menggunakan penyedia layanan Blog yaitu Wordpress dengan alamat Blog http://polreskuningan.wordpress.com.

b. Pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi sebagaimana diharapkan dalam Program Kerja Akselerasi Polri Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat dengan bentuk aplikasi sebagaimana dicontohkan pada point di atas terkesan asal jadi, asal terpenuhinya kebijakan dan perintah pimpinan, dan juga belum dikelola secara maksimal, terlepas dari ada tidaknya anggaran, yang jelas Program tersebut telah ditetapkan oleh Pimpinan Polri. Sebagai contoh ; adalah tidak di-updatenya Informasi yang seharusnya dapat diakses oleh Masyarakat sebagai sesuatu yang baru sehingga dapat menjadi suatu petunjuk atau pedoman masyarakat, bahkan lebih banyak terjadi masalah (gangguan) dalam pengaksesannya. (Penulis pada hari Minggu, 13 September 2009; 21:22 WIB, beberapa kali mencoba mengakses Situs Web Elektronik Sistem Pengendalian Perkara Bareskrim Polri (e-spp) dengan alamat http://www.polri.go.id/e-spp, namun mendapatkan report site dari Google Toolbar yaitu “Aduh, tautan ini rusak”). Situs Web Elektronik Sistem Pengendalian Perkara Bareskrim Polri (e-spp) ini adalah milik Bareskrim Polri, sebagai etalase bagi Kesatuan Polri di bawahnya bagaimana melaksanaan Program Kerja Akselerasi Polri di Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, yang diartikan sebagai terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Jadi bagaimana masyarakat mau mendapatkan informasi yang dikehendaki bila ditingkat Mabes Polri demikian halnya.

Contoh lain adalah Data atau Informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polres Bandung Tengah melalui Situs Web http://www.polrestabandungtengah.com, dimana bisa dilihat data SP2HP terakhir adalah per tanggal 28 Januari 2009, sementara data SP2HP setelah tanggal itu sampai dengan saat ini tidak ada.

III. KESIMPULAN

a. Dari beberapa fakta di atas dapat diambil beberapa pembelajaran dan kritisi dalam rangka Pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi sesuai Program Kerja Akselerasi Polri menuju tercapainya Grand Strategi Polri, yaitu ;

1. Penyamaan persepsi pimpinan Polri dalam pelaksanaan Progam bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat utamanya dalam pengaturan nama Domain Situs Web Polri dari semua tingkatan, sehingga terintregasi dalam satu Domain (.polri.go.id), sehingga menimbulkan kesan adanya koordinasi dari setiap lapis tingkatan organisasi, serta keprofesionalan Polri dalam pengelolaan Situs Web di lingkungannya sehingga Situs Web Polri dapat menjadi salah satu sarana TRUST BUILDING kepada masyarakat.

2. Harus dilakukan evaluasi ( Audit ) yang berkesinambungan terhadap setiap aplikasi tekhnologi dalam rangka pelaksanaan program pada bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, seperti adanya e-spp dan atau SP2HP online sebagaimana disebutkan di atas.

3. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang handal dalam mengelola aplikasi tekhnologi informasi yang ada di setiap kesatuan Polri.

b. Terlepas dari permasalahan yang ada dalam pelaksanakan program akselerasi tersebut, kesatuan-kesatuan Polri tersebut kiranya telah berusaha dengan berbagai inovasi untuk mewujudkan tercapainya tujuan dari program akselerasi bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, yaitu terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat.

c. Secara umum Sistem Informasi Manajemen harus diterapkan dalam semua bidang yang menjadi fokus dari program akselerasi, tidak hanya pada salah satu bidang seperti yang dicontohkan diatas, yakni meliputi ;
1. Bidang perumusan tugas pokok.
2. Bidang organisasi.
3. Bidang operasional.
4. Bidang kerjasama / HTCK.
5. Bidang tata kelola logistik.
6. Bidang tata kelola asset.
7. Bidang tata kelola anggaran.
8. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
9. Bidang sumber daya manusia.
10. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
11. Pemberdayaan Litbang.
12. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.

Masing-masing bidang saling terkait satu sama lainnya, bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat tidak akan dapat tercapai dengan maksimal bila bidang sumber daya manusia tidak mendapat perhatian melalui Sistem Informasi Manajemen, demikian juga antar bidang yang lainnya. Hal ini harus dilakukan dalam rangka mencapai Grand Strategi Polri (2005-2025).